PPKPT
Alur dan Prosedur Pelaporan Kasus Kekerasan atau Pelecehan ke Satgas PPKPT UNUGHA
Dilihat: 4 kali•Berguna: 0 suara
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap dibentuk berdasarkan amanat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan inklusif:
### 1. Siapa yang Berhak Melapor?
* **Korban Langsung:** Mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang mengalami perlakuan kekerasan, perundungan, atau pelecehan.
* **Saksi / Rekan Pendamping:** Pihak yang menyaksikan atau menerima pengaduan dari korban, yang melapor atas persetujuan sadar korban.
### 2. 4 Tahapan Penanganan Kasus Resmi PPKPT
1. **Tahap 1 - Pelaporan (Intake):**
* Pelapor menyampaikan pengaduan melalui Helpdesk tiket **PPKPT**, formulir resmi [https://ppkpt.unugha.ac.id/page/](https://ppkpt.unugha.ac.id/page/), atau WhatsApp Hotline **+62 882-0082-32004**.
* Tim Satgas melakukan asesmen cepat kondisi darurat dan keamanan fisik/psikis pelapor maksimal **1x24 jam** pada hari kerja.
2. **Tahap 2 - Pemeriksaan & Investigasi:**
* Satgas mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan bukti secara tertutup dan terpisah.
* Pemeriksaan dilakukan dengan prinsip ramah korban (*victim-centered approach*), tanpa intimidasi, dan tanpa menyalahkan korban (*no victim-blaming*).
3. **Tahap 3 - Penyusunan Rekomendasi Sanksi Rektor:**
* Berdasarkan bukti dan kesimpulan pemeriksaan, Satgas menyusun rekomendasi keputusan dan sanksi administratif (mulai dari sanksi ringan, pembekuan hak akademik, hingga pemberhentian/DO) yang diserahkan langsung kepada Rektor UNUGHA.
4. **Tahap 4 - Pemulihan Korban & Evaluasi:**
* Pendampingan psikologis, perlindungan status studi, dan monitoring berkala untuk memastikan korban terbebas dari trauma dan diskriminasi di kampus.
> 🛡️ **Prinsip Utama Satgas:**
> Seluruh penanganan mengutamakan keamanan pelapor, kerahasiaan identitas, persetujuan sadar korban (*informed consent*), dan bebas dari segala bentuk biaya/gratifikasi.