Perpus

Alur Unggah Mandiri Skripsi & Karya Ilmiah ke Repository Institusi UNUGHA

Dilihat: 5 kali•Berguna: 0 suara
Mahasiswa tingkat akhir UNUGHA yang telah dinyatakan lulus Ujian Munaqasyah / Sidang Skripsi dan telah menyelesaikan revisi bersama dosen penguji diwajibkan mengunggah karya ilmiah mandiri ke repositori institusi: ### 1. Persyaratan Berkas Digital (Format PDF) Seluruh dokumen wajib dikonversi ke format PDF dengan penamaan standar `NIM_NamaLengkap_Tahun_Skripsi.pdf` dan dibagi ke dalam berkas: 1. **Naskah Lengkap (Full Text):** Memuat seluruh isi skripsi dari Halaman Judul sampai Lampiran. 2. **Halaman Awal (Preliminary):** Judul, Lembar Pengesahan (bertanda tangan basah / barcode dekanat dan penguji), Pernyataan Orisinalitas bermaterai, Abstrak (Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris), Daftar Isi. 3. **Bagian Bab:** File Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV, Bab V, serta Daftar Pustaka. 4. **Surat Persetujuan Publikasi Karya Ilmiah:** Menyetujui karya ilmiah dipublikasikan secara daring untuk kepentingan akademik. ### 2. Langkah-Langkah Unggah Mandiri 1. Kunjungi portal resmi e-library: [https://digilib.unugha.ac.id](https://digilib.unugha.ac.id). 2. Masuk menggunakan akun NIM dan kata sandi perpustakaan Anda. 3. Masuk ke modul **Unggah Mandiri / Deposit Repository**. 4. Isi kelengkapan metadata: * **Judul Lengkap Skripsi:** Sesuai lembar pengesahan (hindari singkatan). * **Nama Penulis & Dosen Pembimbing:** Masukkan nama lengkap beserta gelar Dosen Pembimbing I dan II. * **Kata Kunci (Keywords):** 3 hingga 5 istilah penting penelitian. * **Abstrak:** Salin teks abstrak Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. 5. Unggah berkas dokumen PDF pada kolom yang sesuai, lalu klik **Kirim untuk Verifikasi**. ### 3. Proses Verifikasi Pustakawan * Tim repositori perpustakaan akan memvalidasi kelengkapan berkas, format dokumen, dan keaslian lembar pengesahan dalam waktu **1–2 hari kerja**. * Jika berkas disetujui (*Approved*), Anda akan menerima notifikasi dan bukti unggah repositori digital yang dapat dicetak sebagai lampiran Surat Bebas Pustaka. > 📌 **Penting:** > Pastikan lembar pengesahan telah ditandatangani lengkap oleh dosen pembimbing, penguji, dan dekan sebelum diunggah. Berkas yang tidak memiliki tanda tangan resmi akan ditolak sistem.