Perpus
Aturan Peminjaman Buku, Batas Waktu, Denda, dan Prosedur Perpanjangan Koleksi
Dilihat: 3 kali•Berguna: 0 suara
Civitas akademika UNUGHA yang telah memiliki kartu anggota aktif berhak meminjam pustaka cetak dengan mematuhi tata tertib sirkulasi berikut:
### 1. Batas Jumlah & Durasi Peminjaman
* **Jumlah Maksimal:** Mahasiswa S1 berhak meminjam maksimal **3 (tiga) eksemplar buku** dalam satu waktu.
* **Durasi Pinjam:** Jangka waktu peminjaman adalah **7 (tujuh) hari kerja**.
* **Koleksi Tandon / Khusus:** Koleksi referensi bertanda khusus (seperti Kamus, Ensiklopedia, Skripsi Asli, dan Jurnal Berlangganan) hanya dapat dibaca di tempat atau difotokopi bagian pentingnya melalui izin petugas.
### 2. Prosedur Perpanjangan Pinjaman (Renewal)
1. Setiap buku dapat diperpanjang masa pinjamnya sebanyak **1 (satu) kali perpanjangan** (durasi tambahan 7 hari kerja).
2. Perpanjangan dapat dilakukan secara mandiri sebelum tanggal jatuh tempo melalui menu **Area Anggota** di portal [https://digilib.unugha.ac.id](https://digilib.unugha.ac.id).
3. Perpanjangan juga dapat dilakukan dengan membawa buku ke loket sirkulasi perpustakaan.
4. *Catatan:* Perpanjangan tidak dapat diproses jika buku tersebut telah direservasi oleh peminjam lain atau jika masa pinjam telah melewati jatuh tempo (terlambat).
### 3. Ketentuan Keterlambatan, Denda, & Penggantian
* **Denda Keterlambatan:** Peminjam yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi denda administrasi harian per eksemplar per hari kerja sesuai ketetapan perpustakaan.
* **Buku Hilang atau Rusak:**
* Wajib melapor segera ke loket sirkulasi perpustakaan.
* Peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama persis (judul, pengarang, dan edisi setara/terbaru), atau membayar biaya penggantian buku sesuai taksiran nilai pustaka.
> ⚠️ **Catatan Penting:**
> Jangan menunda pengembalian buku yang telah melewati jatuh tempo, karena status peminjaman yang tertahan akan menghambat proses penerbitan Surat Bebas Perpustakaan dan pendaftaran Ujian Skripsi.