PPKPT
Hak-Hak Korban dan Layanan Pendampingan Psikologis / Medis / Hukum di UNUGHA
Dilihat: 1 kali•Berguna: 0 suara
Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Keputusan Rektor UNUGHA Cilacap, setiap korban kekerasan berhak menerima layanan pendampingan dan pemulihan komprehensif tanpa dipungut biaya apapun (Gratis):
### 1. Layanan Konseling & Pemulihan Psikologis
* Pendampingan psikologis intensif bekerja sama dengan psikolog profesional dan konselor internal kampus.
* Sesi pemulihan trauma (*trauma healing*) untuk mengatasi rasa cemas, ketakutan, atau depresi pasca-kejadian.
* Fasilitas ruang aman (*safe space*) untuk berkonsultasi secara tenang.
### 2. Pendampingan Medis
* Rujukan dan fasilitas penanganan medis ke puskesmas / rumah sakit mitra universitas jika terjadi cedera fisik.
* Bantuan visum et repertum oleh tenaga medis berwenang untuk kebutuhan dokumentasi alat bukti resmi.
### 3. Bantuan Hukum & Advokasi
* Pendampingan oleh tim Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum (LPBH) UNUGHA dalam seluruh tahapan investigasi di lingkungan kampus.
* Bantuan advokasi hukum jika korban menghendaki kasus dilaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian).
### 4. Perlindungan & Dispensasi Akademik
* Jaminan bahwa status kemahasiswaan korban tidak akan dicabut atau diganggu gugat.
* Dispensasi absensi kuliah, perpanjangan batas pengumpulan tugas/skripsi, atau penjadwalan ujian susulan selama masa pemulihan trauma.
* Fasilitas mutasi kelas kuliah atau pergantian dosen pembimbing/penguji demi kenyamanan belajar korban.
> 💡 **Prinsip Layanan PPKPT UNUGHA:**
> "Sahabat korban, menjunjung keadilan, menjaga amanah dan martabat keilmuan perguruan tinggi." Segala bentuk layanan pendampingan diberikan secara gratis dan berasaskan empati.