PPKPT

Hak-Hak Korban dan Layanan Pendampingan Psikologis / Medis / Hukum di UNUGHA

Dilihat: 1 kali•Berguna: 0 suara
Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Keputusan Rektor UNUGHA Cilacap, setiap korban kekerasan berhak menerima layanan pendampingan dan pemulihan komprehensif tanpa dipungut biaya apapun (Gratis): ### 1. Layanan Konseling & Pemulihan Psikologis * Pendampingan psikologis intensif bekerja sama dengan psikolog profesional dan konselor internal kampus. * Sesi pemulihan trauma (*trauma healing*) untuk mengatasi rasa cemas, ketakutan, atau depresi pasca-kejadian. * Fasilitas ruang aman (*safe space*) untuk berkonsultasi secara tenang. ### 2. Pendampingan Medis * Rujukan dan fasilitas penanganan medis ke puskesmas / rumah sakit mitra universitas jika terjadi cedera fisik. * Bantuan visum et repertum oleh tenaga medis berwenang untuk kebutuhan dokumentasi alat bukti resmi. ### 3. Bantuan Hukum & Advokasi * Pendampingan oleh tim Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum (LPBH) UNUGHA dalam seluruh tahapan investigasi di lingkungan kampus. * Bantuan advokasi hukum jika korban menghendaki kasus dilaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian). ### 4. Perlindungan & Dispensasi Akademik * Jaminan bahwa status kemahasiswaan korban tidak akan dicabut atau diganggu gugat. * Dispensasi absensi kuliah, perpanjangan batas pengumpulan tugas/skripsi, atau penjadwalan ujian susulan selama masa pemulihan trauma. * Fasilitas mutasi kelas kuliah atau pergantian dosen pembimbing/penguji demi kenyamanan belajar korban. > 💡 **Prinsip Layanan PPKPT UNUGHA:** > "Sahabat korban, menjunjung keadilan, menjaga amanah dan martabat keilmuan perguruan tinggi." Segala bentuk layanan pendampingan diberikan secara gratis dan berasaskan empati.