PPKPT
Jaminan Kerahasiaan Identitas, Keamanan, dan Privasi Pelapor / Korban di Satgas PPKPT
Dilihat: 2 kali•Berguna: 0 suara
Satgas PPKPT UNUGHA menjamin perlindungan privasi dan keamanan secara mutlak bagi seluruh pelapor, korban, dan saksi yang menyampaikan pengaduan:
### 1. Perlindungan Kerahasiaan Data Pribadi (100% Confidential)
* Identitas lengkap pelapor/korban disimpan dalam sistem arsip terenkripsi yang hanya dapat diakses oleh komisioner penanganan kasus Satgas PPKPT.
* Pelapor berhak menggunakan **Nama Samaran / Inisial** pada pengaduan awal jika merasa keselamatannya terancam.
* Satgas tidak akan pernah menyebarluaskan nama, identitas, atau detail kronologis kejadian ke publik, media massa, maupun media sosial.
### 2. Jaminan Keamanan dari Ancaman & Balas Dendam Akademik
* Satgas memberikan perlindungan penuh terhadap potensi ancaman nilai, penahanan bimbingan skripsi, diskriminasi perkuliahan, atau intimidasi dari pihak terlapor.
* Apabila terlapor merupakan dosen pengajar atau pembimbing skripsi korban, Satgas akan berkoordinasi dengan Dekanat dan Rektorat untuk mengalihkan penugasan pembimbing ke dosen lain tanpa merugikan status akademik mahasiswa.
* Pelapor berhak mendapatkan pendampingan khusus saat berada di lingkungan kampus jika terdapat indikasi ancaman fisik.
### 3. Perlindungan Terhadap Saksi
* Rekan atau mahasiswa yang bertindak sebagai saksi dilindungi oleh peraturan universitas dari tindakan pengancaman atau perundungan oleh pihak manapun.
> 📌 **Penting: Komitmen Rektorat**
> Melaporkan kekerasan atau pelecehan adalah tindakan berani yang dilindungi hukum. Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan sivitas akademika.