BAAK (Akademik)
Legalisir dan Pengambilan Ijazah UNUGHA
Dilihat: 3 kali•Berguna: 0 suara
Ijazah dan dokumen akademik UNUGHA dapat dilegalisir serta diambil melalui
BAAK UNUGHA setelah seluruh kewajiban akademik dipenuhi.
### 1. Alur Permintaan
1. Pastikan Anda telah dinyatakan lulus dan data kelulusan sudah tercatat pada
[SIAKAD UNUGHA](https://siakad.unugha.ac.id).
2. Konfirmasi persyaratan, jadwal layanan, dan biaya legalisir yang berlaku ke
loket BAAK — jadwal dan tarif dapat berubah per periode, jadi konfirmasi
dulu sebelum menyerahkan dokumen.
3. Serahkan dokumen yang akan dilegalisir beserta bukti pendukungnya kepada
petugas BAAK.
4. Tunggu proses verifikasi dan legalisir sesuai estimasi yang disampaikan
petugas saat penyerahan.
5. Ambil dokumen yang telah dilegalisir dengan menunjukkan bukti penyerahan /
nomor permintaan.
### 2. Persyaratan Umum
1. Ijazah asli, atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bila ijazah belum terbit.
2. Identitas mahasiswa: KTM atau NIM.
3. Bukti penyerahan / nomor permintaan dari BAAK.
4. Berkas pendukung lain sesuai ketentuan BAAK untuk jenis legalisir yang
Anda ajukan.
### 3. Biaya
* Tarif legalisir mengikuti ketentuan yang berlaku di UNUGHA dan diumumkan
oleh BAAK. Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang ditunjuk petugas.
> ⚠️ **Waspada penipuan:** legalisir ijazah hanya diproses oleh BAAK UNUGHA.
> Abaikan permintaan pembayaran ke rekening pribadi atau pihak ketiga yang
> mengaku bisa mempercepat proses.
### 4. Pelacakan Status
Status permintaan dapat dipantau melalui nomor yang diberikan petugas, atau
dengan membuat tiket di Helpdesk dan menyebutkan nomor permintaan Anda.
> 📌 **Kontak BAAK UNUGHA:** loket BAAK di Kampus Pusat Jl. Kemerdekaan Barat
> No. 17 Kesugihan, Cilacap, atau buat tiket di Helpdesk dengan memilih
> Divisi **BAAK (Akademik)**.