BAAK (Akademik)

Legalisir dan Pengambilan Ijazah UNUGHA

Dilihat: 3 kali•Berguna: 0 suara
Ijazah dan dokumen akademik UNUGHA dapat dilegalisir serta diambil melalui BAAK UNUGHA setelah seluruh kewajiban akademik dipenuhi. ### 1. Alur Permintaan 1. Pastikan Anda telah dinyatakan lulus dan data kelulusan sudah tercatat pada [SIAKAD UNUGHA](https://siakad.unugha.ac.id). 2. Konfirmasi persyaratan, jadwal layanan, dan biaya legalisir yang berlaku ke loket BAAK — jadwal dan tarif dapat berubah per periode, jadi konfirmasi dulu sebelum menyerahkan dokumen. 3. Serahkan dokumen yang akan dilegalisir beserta bukti pendukungnya kepada petugas BAAK. 4. Tunggu proses verifikasi dan legalisir sesuai estimasi yang disampaikan petugas saat penyerahan. 5. Ambil dokumen yang telah dilegalisir dengan menunjukkan bukti penyerahan / nomor permintaan. ### 2. Persyaratan Umum 1. Ijazah asli, atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bila ijazah belum terbit. 2. Identitas mahasiswa: KTM atau NIM. 3. Bukti penyerahan / nomor permintaan dari BAAK. 4. Berkas pendukung lain sesuai ketentuan BAAK untuk jenis legalisir yang Anda ajukan. ### 3. Biaya * Tarif legalisir mengikuti ketentuan yang berlaku di UNUGHA dan diumumkan oleh BAAK. Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang ditunjuk petugas. > ⚠️ **Waspada penipuan:** legalisir ijazah hanya diproses oleh BAAK UNUGHA. > Abaikan permintaan pembayaran ke rekening pribadi atau pihak ketiga yang > mengaku bisa mempercepat proses. ### 4. Pelacakan Status Status permintaan dapat dipantau melalui nomor yang diberikan petugas, atau dengan membuat tiket di Helpdesk dan menyebutkan nomor permintaan Anda. > 📌 **Kontak BAAK UNUGHA:** loket BAAK di Kampus Pusat Jl. Kemerdekaan Barat > No. 17 Kesugihan, Cilacap, atau buat tiket di Helpdesk dengan memilih > Divisi **BAAK (Akademik)**.