Perpus
Syarat dan Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Bebas Pustaka)
Dilihat: 3 kali•Berguna: 0 suara
Surat Keterangan Bebas Pustaka merupakan dokumen bukti bahwa mahasiswa telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi di Perpustakaan Al-Ghazali UNUGHA. Surat ini wajib dilampirkan untuk pendaftaran Yudisium, Wisuda Sarjana, dan Pengambilan Ijazah di BAAK:
### 1. Syarat Pengajuan Bebas Pustaka
1. **Bebas Tanggungan Sirkulasi:** Tidak memiliki pinjaman buku fisik yang belum dikembalikan serta telah melunasi denda keterlambatan jika ada.
2. **Validasi Unggah Repositori:** Telah melakukan unggah mandiri berkas Skripsi di portal [https://digilib.unugha.ac.id](https://digilib.unugha.ac.id) dan status telah diverifikasi (*Approved*).
3. **Penyerahan Hardcopy Skripsi:** Menyerahkan 1 (satu) eksemplar cetak Hardcover Skripsi lengkap dengan lembar pengesahan bertanda tangan asli.
4. **Sumbangan Buku / Wakaf Literasi:** Menyerahkan sumbangan buku baru ber-ISBN yang relevan dengan bidang ilmu program studi sebagai bentuk partisipasi pengembangan koleksi perpustakaan.
### 2. Prosedur Pengurusan
1. **Pengajuan Daring via Helpdesk:**
* Buat tiket pada sistem Helpdesk ini, pilih Divisi **Perpus** dan Kategori Kendala **Bebas Pustaka**.
* Lampirkan bukti tangkapan layar verifikasi unggah skripsi dan nomor NIM aktif Anda.
2. **Pengesahan di Loket Perpustakaan:**
* Hadir ke Loket Sirkulasi Gedung Perpustakaan UNUGHA (Lantai 1) dengan membawa buku sumbangan dan eksemplar hardcover skripsi.
* Petugas memverifikasi sistem SLiMS dan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pustaka resmi dengan tanda tangan Kepala Perpustakaan dan stempel basah.
> 💡 **Tips Pengurusan Cepat:**
> Selesaikan proses unggah repositori skripsi minimal 1 minggu sebelum penutupan pendaftaran Yudisium untuk menghindari antrean verifikasi di hari-hari terakhir.