PPKPT

Tata Cara Memantau Tindak Lanjut (Followup) Status Kasus yang Telah Dilaporkan

Dilihat: 3 kali•Berguna: 0 suara
Setelah Anda mengajukan laporan ke Satgas PPKPT UNUGHA, tim Satgas berkomitmen memberikan transparansi proses penanganan tanpa mengorbankan kerahasiaan: ### 1. Jangka Waktu Respons Awal * Setiap laporan yang masuk akan ditelaah maksimal **1x24 jam** pada hari kerja. * Petugas penelaah laporan akan menghubungi pelapor melalui kontak aman yang disetujui (WhatsApp/Email/Panggilan pribadi) untuk konfirmasi awal dan asesmen keselamatan. ### 2. Cara Cek Status Tindak Lanjut 1. **Melalui Nomor Tiket Helpdesk:** * Jika laporan diajukan via Helpdesk UNUGHA, simpan kode tiket unik Anda (contoh: `TKT-2026...`). * Masukkan nomor tiket di formulir *Lacak Tiket* pada halaman beranda Helpdesk untuk melihat tahapan penanganan (*Dalam Asesmen, Pemeriksaan Berlangsung, Penyusunan Rekomendasi, Selesai*). 2. **Melalui Narahubung Kasus (Case Manager):** * Satgas akan menugaskan 1 (satu) orang pendamping kasus khusus sebagai penghubung langsung dengan pelapor/korban. * Narahubung akan menyampaikan informasi perkembangan pemeriksaan dan jadwal tindak lanjut secara berkala. 3. **Melalui Hotline Satgas:** * Anda dapat mengirimkan pesan ke nomor resmi WhatsApp Satgas PPKPT (+62 882-0082-32004) dengan menyebutkan kode laporan atau nama samaran yang digunakan saat melapor. ### 3. Hak Melampirkan Bukti Tambahan * Pelapor berhak menambahkan bukti baru (rekaman pesan chat, foto, rekaman suara, atau saksi baru) sewaktu-waktu melalui fitur obrolan tiket atau langsung kepada pendamping kasus. > 🛡️ **Prinsip Consent (Persetujuan):** > Satgas tidak akan mengambil langkah tindakan terhadap pihak terlapor tanpa persetujuan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada korban demi memastikan kenyamanan dan keselamatan psikologis korban.