PPKPT
Tata Cara Memantau Tindak Lanjut (Followup) Status Kasus yang Telah Dilaporkan
Dilihat: 3 kali•Berguna: 0 suara
Setelah Anda mengajukan laporan ke Satgas PPKPT UNUGHA, tim Satgas berkomitmen memberikan transparansi proses penanganan tanpa mengorbankan kerahasiaan:
### 1. Jangka Waktu Respons Awal
* Setiap laporan yang masuk akan ditelaah maksimal **1x24 jam** pada hari kerja.
* Petugas penelaah laporan akan menghubungi pelapor melalui kontak aman yang disetujui (WhatsApp/Email/Panggilan pribadi) untuk konfirmasi awal dan asesmen keselamatan.
### 2. Cara Cek Status Tindak Lanjut
1. **Melalui Nomor Tiket Helpdesk:**
* Jika laporan diajukan via Helpdesk UNUGHA, simpan kode tiket unik Anda (contoh: `TKT-2026...`).
* Masukkan nomor tiket di formulir *Lacak Tiket* pada halaman beranda Helpdesk untuk melihat tahapan penanganan (*Dalam Asesmen, Pemeriksaan Berlangsung, Penyusunan Rekomendasi, Selesai*).
2. **Melalui Narahubung Kasus (Case Manager):**
* Satgas akan menugaskan 1 (satu) orang pendamping kasus khusus sebagai penghubung langsung dengan pelapor/korban.
* Narahubung akan menyampaikan informasi perkembangan pemeriksaan dan jadwal tindak lanjut secara berkala.
3. **Melalui Hotline Satgas:**
* Anda dapat mengirimkan pesan ke nomor resmi WhatsApp Satgas PPKPT (+62 882-0082-32004) dengan menyebutkan kode laporan atau nama samaran yang digunakan saat melapor.
### 3. Hak Melampirkan Bukti Tambahan
* Pelapor berhak menambahkan bukti baru (rekaman pesan chat, foto, rekaman suara, atau saksi baru) sewaktu-waktu melalui fitur obrolan tiket atau langsung kepada pendamping kasus.
> 🛡️ **Prinsip Consent (Persetujuan):**
> Satgas tidak akan mengambil langkah tindakan terhadap pihak terlapor tanpa persetujuan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada korban demi memastikan kenyamanan dan keselamatan psikologis korban.